Surat keterangan tertulis yang diberikan kepada pelaku usaha yang akan melakukan pemasukan/ pengeluaran Bahan Baku Obat Ikan, Obat Ikan, dan/atau sampel Obat Ikan ke dan dari wilayah NKRI.
Persyaratan:
- Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI berikut :
- 21013 (Industri Produk Farmasi Untuk Hewan),
- 46339 (Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya,
- 46444 (Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Hewan), dan
- 46447 (Perdagangan Besar Bahan Farmasi untuk Manusia dan Hewan).
- Daftar rencana pemasukan dan distribusi bahan baku/sampel/obat ikan;
- Invoice;
- Sertifikat Analisa (CoA) yang diterbitkan oleh produsen;
- Surat Keterangan Asal (CoO);
- Surat keterangan sudah diperjualbelikan (CoFS) untuk bahan baku obat ikan dan obat ikan;
- Brosur untuk sampel obat ikan;
- Seluruh dokumen rekomendasi pemasukan diunggah ke Website SIBATIK.