Skip to content
Surat keterangan yang menyatakan bahwa Obat Ikan telah memenuhi persyaratan untuk diedarkan.
Persyaratan:
- Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI berikut
-
- 21013 (Industri Produk Farmasi Untuk Hewan), atau
- 46444 (Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Hewan)
- Sertifikat Cara Pembuatan Obat Ikan Yang Baik (CPOIB).
- Laporan hasil pengujian mutu.
- Laporan hasil pengujian lapangan, untuk obat ikan yang memerlukan pengujian lapangan;
- Data teknis Obat Ikan, meliputi:
-
- Komposisi obat ikan (Formulir A)
- Cara Pembuatan Obat Ikan (Formulir B)
- Pemeriksaan obat ikan (Formulir C)
- Pemeriksaan Bahan Baku Obat Ikan (Formulir D)
- Pemeriksaan Stabilitas (Formulir E)
- Daya Farmakologi (Formulir F)
- Publikasi Ilmiah/ Uji Lapang (Formulir G)
- Keterangan Wadah, Bungkus dan Tutup (Formulir H)
- Keterangan Tentang Penandaan (Formulir I)
- Keterangan lain-lain (Formulir J – khusus importir) bila obat berasal dari luar negeri dilengkapi dengan:
- Certificate of Origin;
- Certificate of Free Sale;
- Certificate of Good Manufacturing Practice (GMP);
- Certificate Non Genetically Modified Organism, untuk Obat Ikan sediaan biologik yang bukan produk rekayasa genetika; dan
- Surat penunjukkan importir (letter of appointment) dari produsen obat ikan di luar negeri kepada importir obat ikan di Indonesia.
- Surat keterangan (KKH) bila obat ikan yang zat aktifnya atau salah satu zat aktifnya merupakan produk rekayasa genetika;
- Seluruh dokumen pendaftaran diunggah ke Website SIBATIK.
